Nurdin Abdullah Jalani Isolasi Mandiri di Rutan KPK

- 1 Maret 2021, 13:24 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. /Dhemas Reviyanto/ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka pada Minggu, 28 Februari 2021.

Diduga Nurdin Abdullah menerima dana suap dan gratifikasi sebesar Rp5,4 miliar yang dikantongi sejak akhir 2020 lalu.

Baca Juga: Banyak Lagu K-Pop di Spotify Hilang Usai Perjanjian Lisensi Berakhir, Ini Tanggapan Kakao M

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Nurdin Abdullah menjalani isolasi mandiri di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1 yang berada di gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hal tersebut bertujuan demi mengantisipasi penyebaran virus corona penyebab pandemi Covid-19 di lingkungan KPK.

"Untuk mitigasi wabah Covid-19 maka isolasi mandiri lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Senin 1 Maret 2021 sebagaimana dilaporkan PMJ News.

Baca Juga: 6 Fakta Drama Korea Mouse yang Dibintangi Aktor Lee Seung Gi

Meski begitu, Ali belum dapat memastikan kapan Nurdin Abdullah bakal kembali menjalani pemeriksaan.

Tapi, Ali mengatakan bahwa Nurdin Abdullah akan dites PCR apabila pihak KPK membutuhkan keterangan dari dia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x