PR BANDUNG RAYA - Para jurnalis tidak diperkenankan untuk melakukan 'door stop' selama peliputan MICE (meetings, incentives, conference dan exhibition).
Untuk diketahui, 'door stop' adalah menghentikan narasumber di pintu untuk melakukan wawancara.
Hal tersebut di atur dalam panduan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif disaat peliputan MICE.
Baca Juga: Spoiler Drakor Love Alarm 2: Meningkatnya Ketegangan antara Song Kang, Kim So Hyun, dan Jung Ga Ram
Muhammad Andi Rosidin selaku wakil ketua DPP Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia menjelaskan bahwa saat meliput tidak diperkenankan untuk 'door stop' terhadap narasumber.
"Ada empat hal yang perlu diperhatikan rekan-rekan jurnalis dalam meliput wisata MICE. Salah satunya tidak boleh door stop," ucap Andi dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Andi mengatakan bahwa ketika sedang ada kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif jurnalis dilarang untuk 'door stop' karena itu tidak diperbolehkan.
Akan tetapi, 'door stop' diperbolehkan apabila meliput media konferensi pers yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi.
"Pelaksana kegiatan atau pengelola tempat kegiatan menyiapkan fasilitas untuk konferensi pers tersebut," ucap Andi.
Para jurnalis televisi maupun media cetak menempati posisi yang sudah disediakan oleh panitia dan juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.
Baca Juga: Perpres Izin Investasi Miras Resmi Dicabut, Ini Alasannya
Selain itu, juga menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan disinfektan, serta dikhususkan untuk media televisi untuk menggunakan penutup mikrofon.
Dalam hal itu semua jurnalis wajib untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku ketika sedang wawancara karena pandemi Covid-19 masih dalam tahap vaksinasi.
"Ini berkaitan dengan satgas Covid-19 yang wajib hadir pula dalam pelaksanaan wisata MICE," kata Andi.***