Perpres Izin Investasi Miras Resmi Dicabut, Ini Alasannya

- 2 Maret 2021, 15:09 WIB
Petugas menata ribuan botol minuman keras atau miras untuk dimusnahkan.
Petugas menata ribuan botol minuman keras atau miras untuk dimusnahkan. /ANTARA/Didik Suhartono

PR BANDUNGRAYA - Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras) yang diterbitkan akhirnya dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mengatur pelonggaran investasi bagi industri miras.

Presiden Jokowi mengambil keputusan pencabutan Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari sejumlah pemuka agama, beberapa ormas dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Terima Masukan dari Ulama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-oramas lain serta tokoh agama lain dan masukan-masukan dari provinsi dan daerah, saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujarnya dalam video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Perpres itu mengatur industri miras di empat provinsi di Indonesia antara lain Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua.

Peraturan Presiden atau Perpres ini sempat memicu pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Tuai Polemik, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Pepres Izin Investasi Miras

Salah satu tokoh politik Amien Rais bahkan sampai memberi reaksi terkait Peraturan Presiden terkait Investasi Miras tersebut.

Amien Rais mengatakan bahwa Jokowi sudah mengambil langkah yang fatal secara moral dan politik soal Perpres tersebut.

Bahkan Amien mengatakan Jokowi sudah menabrak langsung ketentuan Al-Quran.

Baca Juga: Puncaki Survei COPS, Deretan Politisi PDIP Dinilai Potensial Jadi Capres Pilpres 2024

"Karena jelas sekali yang dilakukan Pak Jokowi itu adalah menabrak langsung ketentuan Al-Quran, dimana Khamr atau miras itu dan judi merupakan dosa besar," ujar Amien Rais dalam video yang diunggah ke kanal YouTube-nya.

Ia juga sempat meminta Jokowi untuk memikirkan kembali dan segera mencabut Perpres tersebut.

Amien juga meminta Wapres KH.Ma'ruf Amin agar mengingatkan Jokowi bahwa langkah di Perpres tersebut adalah keliru.

"Tolong itu dihentikan," katanya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x