Perpres 10/2021 Dinilai Picu Kontroversi, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran soal Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 15:16 WIB
Presiden Joko Widodo beri sambutan Harlah Nahdlatul Ulama ke-98.
Presiden Joko Widodo beri sambutan Harlah Nahdlatul Ulama ke-98. /Dok. Setkab RI

PR BANDUNGRAYA – Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras (miras) resmi dicabut oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

Pencabutan lampiran Perpres terkait miras tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021 dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Perpres Izin Investasi Miras Resmi Dicabut, Ini Alasannya

Lampiran Perpres terkait miras tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Jokowi mencabut lampiran Perpres terkait miras setelah mendapat masukan diberbagai kalangan diantaranya para ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Terima Masukan dari Ulama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

Perpres tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Lampiran Perpres tersebut bukan mengatur khusus miras, melainkan soal penanaman modal dalam industri minuman keras (miras).

Disebutkan pula dalam beleid bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan mempertimbangkan kearifan budaya setempat.

Baca Juga: Tuai Polemik, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Walaupun begitu, penanaman modal untuk industri di luar daerah – daerah tersebut juga dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut terdapat dalam lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Dengan dicabutnya Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alcohol ini, maka aturan terkait investasi industri minuman keras (miras) yang dapat dilakukan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua sudah tidak berlaku lagi ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x