PR BANDUNGRAYA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan segera dibuka, tahun ini pemerintah membuka formasi PPPK untuk 1 juta orang, simak persyaratan dan cara daftarnya berikut ini.
Kabar baik bagi para guru honorer termasuk kategori 2 (eks-Tenaga Honorer Kategori 2) juga diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2021.
PPPK 2021 ini dibuka sebagai jawaban untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru. Data kebutuhan guru PPPK ini didapat dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Waspada! Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Jarak Luncur 1.900 meter
Melansir Antara, pemerintah menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021 sebanyak 1,3 juta orang.
Hal ini telah dikonfirmasi pula oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengenai jumlah pegawai CPNS yang akan diterima tahun ini.
"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Tjahjo Kumolo.
Khusus formasi guru akan dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah.
"Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," katanya.