Soal KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Akan Jadi Masalah Hukum Bila...

- 6 Maret 2021, 20:16 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD tanggapi soal KLB Partai Demokrat.
Menko Polhukam, Mahfud MD tanggapi soal KLB Partai Demokrat. /Instagram.com/@mohmahfudmd

Perubahan AD/ART juga sempat dilakukan di KLB tersebut dan SBY mengatakan perubahan AD/ART tersebut tidak sah karena forum tersebut tidak sah.

Baca Juga: Sri Mulyani: Perempuan Harus Terus Meningkatkan Kompentensi Diri

"Sebelum KLB, AD/ART ini diubah. Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah," kata SBY.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa KLB di Deli Serdang bisa jadi masalah bila didaftarkan ke Kemenkumham.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah memutuskan," tulisnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang juga dikutip dari Antara.

Baca Juga: LINK STREAMING Drama Vincenzo Episode 5 Tayang Malam Ini, Sabtu 6 Maret 2021

Ia menjelaskan bahwa sekarang tidak ada atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat.

Mahfud MD menerangkan bahwa pemerintah akan turun tangan jika masalah tersebut telah menjadi masalah hukum.

Untuk saat ini, Mahfud MD mengatakan bahwa masalah KLB tersebut adalah masalah internal Partai Demokrat.

Baca Juga: Resmi! PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Pemerintah Tambah Tiga Provinsi Baru di Luar Jawa-Bali

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x