Perubahan AD/ART juga sempat dilakukan di KLB tersebut dan SBY mengatakan perubahan AD/ART tersebut tidak sah karena forum tersebut tidak sah.
Baca Juga: Sri Mulyani: Perempuan Harus Terus Meningkatkan Kompentensi Diri
"Sebelum KLB, AD/ART ini diubah. Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah," kata SBY.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa KLB di Deli Serdang bisa jadi masalah bila didaftarkan ke Kemenkumham.
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah memutuskan," tulisnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang juga dikutip dari Antara.
Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Baca Juga: LINK STREAMING Drama Vincenzo Episode 5 Tayang Malam Ini, Sabtu 6 Maret 2021
Ia menjelaskan bahwa sekarang tidak ada atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat.
Mahfud MD menerangkan bahwa pemerintah akan turun tangan jika masalah tersebut telah menjadi masalah hukum.
Untuk saat ini, Mahfud MD mengatakan bahwa masalah KLB tersebut adalah masalah internal Partai Demokrat.
Baca Juga: Resmi! PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Pemerintah Tambah Tiga Provinsi Baru di Luar Jawa-Bali