Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.
Baca Juga: Resmi! PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Pemerintah Tambah Tiga Provinsi Baru di Luar Jawa-Bali
6. Tunjangan Perjalanan Dinas
Seorang PNS akan mendapatkan tunjangan setiap kali melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian, terdiri dari: uang makan, uang saku dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, hingga biaya sewa kendaraan.***