Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Kapolri Minta Layanan Lalu Lintas Digital Rampung dalam 100 Hari

- 10 Maret 2021, 19:41 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo minta layanan lalu lintas berbasis digital rampung dalam 100 hari.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo minta layanan lalu lintas berbasis digital rampung dalam 100 hari. /Dok. PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Perkembangan teknologi semakin pesat. Oleh karena itu, sejumlah pelayanan publik perlu beradaptasi dengan melakukan transformasi digital.

Oleh karena itu,  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta transformasi digital segera diterapkan pada layanan lalu lintas.

Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit memaparkan bahwa layanan lalu lintas dengan sistem digital dapat memudahkan masyarakat.

Baca Juga: Link Streaming dan Prediksi PSG vs Barcelona Liga Champions Kamis, 11 Maret 2021: Neymar Tidak Akan Merumput

Selain itu, layanan lalu lintas berbasis digital juga dapat mencegah penyalahgunaan wewenang polantas di lapangan.

"Ini (layanan lalu lintas berbasis digital) tentunya menjadi capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari, sehingga masyarakat betul-betul bisa merasakan pelayanan kepolisian dengan mengandalkan teknologi informasi," kata Kapolri Listyo Sigit dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Digitalisasi layanan juga dinilai dapat memudahkan masyarakat. Salah satu contohnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi secara langsung.

Baca Juga: Konsolidasikan Ribuan Kader Partai Demokrat Se-Indonesia, AHY Sampaikan Pesan Penting Ini

Pasalnya, apabila layanan lalu lintas menggunakan sistem digital, maka pembuatan SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga ikut didigitalisasi.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x