Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terbitkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Begini Isinya

- 23 Februari 2021, 20:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran terkait implementasi UU ITE.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran terkait implementasi UU ITE. /Divisi Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Edaran.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri Listyo Sigit mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Google Catat 70 Persen Kata Kunci yang Digunakan oleh Masyarakat Indonesia

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tulis Kapolri Listyo Sigit dalam Surat Edaran tersebut, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Selasa 23 Februari 2021.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Sehingga ke depannya dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Baca Juga: PSI Jabar Sebut Pernyataan Pasha Ungu Tak Masuk Akal: Masa Kritik Gubernur Harus Jadi Kepala Daerah Dulu?

Berikut ini poin-poin yang terdapat dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x