PR BANDUNG RAYA - Pemerintah Indonesia melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berupaya untuk terus menjamin perlindungan konsumen.
Di era digital seperti sekarang, transaksi jual beli atau penjualan umumnya berlangsung secara online.
Maka tak heran, sepanjang tahun 2021, BPKN mencatat pengaduan konsumen terkait penjualan online menduduki peringkat pertama.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Kapolri Minta Layanan Lalu Lintas Digital Rampung dalam 100 Hari
Ketua BPKN Rizal E Halim memaparkan bahwa hal tersebut berdasarkan data pengaduan konsumen yang diterima BPKN sepanjang Januari sampai 8 Maret 2021.
Adapun untuk rinciannya, terdapat lebih dari 500 pengaduan konsumen yang diterima BPKN, dengan setengahnya terkait penjualan online.
"Tahun-tahun sebelumnya pengaduan terkait e-commerce menempati urutan keempat dan kelima, 2020 meningkat di urutan kedua dan sekarang 2021 berada di urutan pertama," kata Rizal dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Menurut Rizal, meningkatnya jumlah pengaduan konsumen terkait penjualan online disinyalir akibat terbatasnya ruang gerak masyarakat, khususnya di masa pandemi seperti saat ini.