Habib Rizieq Shihab Dijerat Pasal Berlapis, Begini Tanggapan Ferdinand Hutahaen

- 14 Maret 2021, 19:49 WIB
Habib Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis, Ferdinand Hutahaen berikan tanggapannya.*
Habib Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis, Ferdinand Hutahaen berikan tanggapannya.* /ANTARA/Fauzan

PR BANDUNG RAYA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang pada Selasa besok, 16 Maret 2021.

Lebih lanjut, Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab saat ini dijerat tiga dugaan kasus sekaligus.

Baca Juga: Tepat di Hari Ulang Tahun Persib Bandung, Ezra Walian Resmi Diumumkan Sebagai Pemain Baru

Adapun kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab di antaranya, kasus kerumunan di Petamburan, kasus hasil tes swab, dan kasus kerumunan di Megamendung.

Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab akan dihadapkan pada dakwaan pasal berlapis atas kasus-kasus yang menimpanya, dan terancam hukum 10 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel "Habib Rizieq Didakwa Enam Pasal Sekaligus, Ferdinand : Hidup di Dunia Jangan Arogan", Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atas terdakwa Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Teriakan Pilu Bikin Nafsu, Darah dan Kampak Bukti Kesadisan Buruh Bangunan Habisi Pasutri WN Jerman

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaen mengomentari hal tersebut, tampaknya memberikan pesan kepada Habib Rizieq. Dia mengatakan, boleh saja jika berbeda pandangan politik dengan pemerintah.

Namun, lanjut dia, jauhi ujaran kebencian dengan menggunakan kata-kata yang kurang pantas. Hal itu agar terhindar dari suatu masalah yang berujung pada kasus hukum.

Makanya hidup di dunia tak perlu arogan merasa boleh melakukan apa saja. Hidup didunia juga boleh berseberangan politik dgn pemerintah tp jauhi membenci dan menghujatnya dgn kata2 tak pantas. Soal kebohongan, biasa terjadi asal jgn ketahuan,” cuit Ferdinand, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twiternya pada Minggu, 14 Maret 2021

Baca Juga: Jadi Lulusan Dokter Gigi yang Tekuni Makeup, Tasya Farasya Ungkap Penghasilannya Sebagai YouTuber

Ada enam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x