Pernyataan Amien Rais yang cukup kontroversial itu ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, pembatasan jabatan presiden ada runutan sejarahnya.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Order Baru dan melakukan Reformasi 1998 adala karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," cuit Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan wewenang untuk mengubah jumlah periode jabatan Presiden adalah wewenang MPR, bukan Presiden.
"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden," cuit Mahfud MD dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @mohmahfudmd.
Dalam cuitannya itu, Mahfud MD juga menegaskan Presiden Jokowi tidak setuju adanya amandemen UUD 1945.
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi," cuit Mahfud MD.
Menurut Jokowi sebagaimana disampaikan Mahfud MD, jika ada yang menginginkan dirinya menjadi presiden, maka ada tiga kemungkinan.
"1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka," cuit Mahfud MD.
Mahfud MD menyatakan pemerintah konsisten dengan amanat UUD 1945 dengan menetapkan presiden hanya untuk dua periode.