"Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 periode," tulis Mahfud MD.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyatakan, belum ada permintaan untuk amandemen UUD 1945 terkait wacana presiden tiga periode.
"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal," kata Hidayat Nur Wahid dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Senin 15 Februari 2021.
Sampai saat ini MPR RI berkomitmen untuk menjaga amanat reformasi berdasarkan pasal 7 UUD 1945.
"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis," kata Hidayat.***