Sertifikat Vaksin Covid-19 Ternyata Belum Jadi Syarat Perjalanan, Kemenkes Jelaskan Alasannya

- 17 Maret 2021, 11:15 WIB
Kemenkes tegaskan sertifikat vaksin belum jadi syarat perjalanan.
Kemenkes tegaskan sertifikat vaksin belum jadi syarat perjalanan. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA – Sejak Februari 2021 kemarin, pemerintah telah melakukan vaksinasi secara massal untuk masyarakat Indonesia, mulai dari presiden dan tokoh-tokoh penting hingga tenaga kesahatan.

Setiap orang yang telah melakukan vaksinasi akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu bukti bahwa dia telah divaksin.

Berbeda dengan hasil pemeriksaan tes Covid-19, sertifikat vaksin Covid-19 tidak dapat dijadikan syarat seseorang melakukan suatu perjalanan.

Baca Juga: Liga Champions: Real Madrid Melenggang ke Babak Selanjutnya Usai Tekuk Atalanta 3-1

Hal tersebut dijelaskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melalui Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmidzi pada siaran pers secara virtual pada Selasa, 16 Maret 2021.

Nadia menjelaskan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 yang diberikan belum bsa dijadikan syarat seseorang melakukan perjalanan.

“Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19. Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” tutur Nadia dikutip PRBandungRaya.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Soal Kisruh Partai Politik, Jusuf Kalla Beri Saran ke AHY: Solusinya Partai Baru

Tidak ada jaminan seseorang yang telah mendapat vaksin akan terhindar dari covid-19 sepenuhnya, oleh karena itu sertifikat vaksin Covid-19 tidak dapat dijadikan syarat melakukan perjalanan.

Nadia juga menjelaskan bahwa setiap yang mau bepergian tetap wajib melakukan pemeriksaan tes Covid-19 walaupun sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Sebab penerima vaksin masih memiliki resiko untuk terpapar Covid-19.

“Inilah yang wajib diketahui, walaupun sudah melewati proses vaksinasi Covid-19 bukan berarti sertifikat vaksinasi tersebut bisa diberlakukan atau digunakan untuk pelaku perjalanan,” tutur Nadia.

Baca Juga: 5 Fakta Lee Ji Hoon, Pemeran Jenderal Go Geun yang Bucin dalam Drakor River Where the Moon Rises

Kemudian lebih lanjut Nadia menyampaikan terkait vaksin untuk masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji.

Jika sebelumnya, pelaku perjalanan ibadah haji melakukan vaksin influenza dan meningitis, sekarang dengan adanya pandemi Covid-19 kemungkinan besar pemerintah Arab Saudi akan meminta penambahan vaksin, yaitu vaksin Covid-19.

Sehingga terdapat tiga jenis vaksin yang disyaratkan untuk seluruh calon Jemaah haji ke Arab Saudi, yaitu vaksin influenza, meningitis, dan covid-19.

“Selain vaksin influenza dan meningitis yang memang wajib dilakukan oleh calon jamaah haji dan umrah. Kemungkinan Pemerintah Arab Saudi akan menambahkan satu syarat lagi yakni vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan umrah dan ibadah haji nanti,” tutur Nadia.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x