Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

- 16 Maret 2021, 21:52 WIB
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19. /PEXELS/Gustavo Fring.

PR BANDUNGRAYA - Jelang memasuki bulan Ramadhan 1442 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19.

Fatwa MUI tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Fatwa tersebut dikeluarkan seiring dengan berjalannya program vaksinasi Covid-19 dari pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona yang melewati Ramadhan.

Baca Juga: Perkiraan Susunan Pemain Liga Champions Manchester City vs Borussia Moenchengladbach, Dias-Stones Jadi Andalan

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Selasa 16 Maret 2021.

Asrorun menyampaikan vaksinasi Covid-19 tersebut tentunya memperhatikan kondisi umat Islam.

"Dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tutur dia. 

Baca Juga: Perkiraan Susunan Pemain Liga Champions Real Madrid vs Atalanta, Valverde Isi Lini Tengah Gantikan Casemiro

Asrorun menambahkan hukum melakukan vaksinasi Covid-19 selama tidak membahayakan adalah dlarar.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x