PR BANDUNGRAYA - Jelang memasuki bulan Ramadhan 1442 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19.
Fatwa MUI tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Fatwa tersebut dikeluarkan seiring dengan berjalannya program vaksinasi Covid-19 dari pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona yang melewati Ramadhan.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Selasa 16 Maret 2021.
Asrorun menyampaikan vaksinasi Covid-19 tersebut tentunya memperhatikan kondisi umat Islam.
"Dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tutur dia.
Asrorun menambahkan hukum melakukan vaksinasi Covid-19 selama tidak membahayakan adalah dlarar.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.