Vaksin Sinovac Mendekati Kadaluarsa, SBN Desak Menkes Segera Percepat Vaksinasi Covid-19

- 14 Maret 2021, 13:21 WIB
Vaksin Sinovac akan segera kadaluarsa pada 25 Maret 2021, SBN minta Menkes segera percepat distribusi vaksin dan vaksinasi Covid-19.*
Vaksin Sinovac akan segera kadaluarsa pada 25 Maret 2021, SBN minta Menkes segera percepat distribusi vaksin dan vaksinasi Covid-19.* /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR BANDUNG RAYA - Pemerintah Indonesia saat ini tengah intens menggelar program vaksinasi Covid-19.

Adapun vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat ini, yakni vaksin Sinovac yang berasal dari Tiongkok.

Kendati demikian, vaksin Sinovac tahap pertama diketahui akan kadaluarsa pada 25 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: Sudah Jalani Vaksinasi 2 Kali, Wagub NTB Sitti Rohmi Positif Covid-19

Mengingat adanya kadaluarsa vaksin Sinovac ini, Waka DPD Sultan B Najamudin atau yang kerap disapa SBN mengingatkan Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Salah satunya, menurut SBN, dengan ikut mempercepat skema distribusi vaksin Sinovac untuk program vaksinasi Covid-19, khususnya untuk daerah terpencil.

"Jika Menkes tidak prima untuk mendistribusikan vaksin hingga ke daerah pelosok, terpencil, hingga terluar Indonesia, maka vaksin kadaluarsa akan sia-sia tidak bisa dimanfaatkan," tutur SBN dalam keterangan resminya pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Baca Juga: Ini Tangggapan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Soal Siaran Langsung Lamaran yang Sempat Menuai Kritik

Oleh karena itu, SBN meminta Menkes untuk segera melaksanakan program vaksinasi Covid-19 secara cepat dan masif.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x