PR BANDUNGRAYA - Jelang pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2021, Anda perlu mengetahui jumlah formasi dan persyaratan dokumen agar lolos seleksi administrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menyusun skema penerimaan 1,3 juta formasi di seleksi CPNS 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui skema penerimaan CPNS 2021 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penerimaan 1 juta formasi guru PPPK.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Segera Hubungi Nomor Ini Agar Langsung Cair ke e-Wallet Anda
Sementara itu, Menpan RB akan menyediakan 189 ribu pegawai pada formasi CPNS 2021.
“Untuk mengisi kebutuhan jabatan lainnya di pemerintah daerah selain jabatan guru, pemerintah juga telah menentukan kebutuhan sekitar 189 ribu pegawai,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari ANTARA.
Dari 189 ribu penerimaan pegawai CPNS 2021 akan dipecah menjadi 70 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional, dan 119 ribu CPNS 2021 untuk berbagai jabatan teknis.
Baca Juga: Chelsea vs Atletico Madrid di Liga Champions, Llorente: Laga Ini Krusial
Berhubung penerimaan CPNS 2020 ditiadakan, Menpan RB akan menggabungkan dari jumlah tersebut sebagai ganti pada CPNS 2020.
“Jumlah tersebut merupakan kebutuhan untuk dua tahun, yakni tahun 2020 dan 2021, mengingat pada tahun 2020 pemerintah tidak melaksanakan rekrutmen," tutur dia.