PR BANDUNGRAYA - Pemecatan politisi Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan Partai Demokrat berbuntut panjang.
Jhoni Allen Marbun membawa keputusan pemecatan dirinya ke pengadilan.
Wakil KSP Moeldoko di Demokrat versi KLB ini, menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga: Ketua KPK Sampaikan Pesan Ini Kepada Mahasiswa Unpad Terkait Pemberantasan Korupsi
Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Dia menggugat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.
Sidang perdana untuk kasus itu dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Buyung Dwikora pada Rabu, 17 Maret 2021.
Namun, sidang ditunda karena para tergugat tidak hadir. Buyung memutuskan sidang berlanjut pada 24 Maret.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menegaskan, pemecatan Jhoni Allen Marbun sesuai kode etik dan AD/ART partai.