Ini 'Senjata' Demokrat Berani Pecat Jhoni Allen Tanpa Ada Klarifikasi

- 17 Maret 2021, 20:51 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdag, Jhoni Allen. Jhoni Allen Marbun membawa keputusan pemecatan dirinya ke pengadilan.  Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdag, Jhoni Allen. Jhoni Allen Marbun membawa keputusan pemecatan dirinya ke pengadilan. Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Tangkapan layar YouTube./

PR BANDUNGRAYA - Pemecatan politisi Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan Partai Demokrat berbuntut panjang.

Jhoni Allen Marbun membawa keputusan pemecatan dirinya ke pengadilan.

Wakil KSP Moeldoko di Demokrat versi KLB ini, menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Ketua KPK Sampaikan Pesan Ini Kepada Mahasiswa Unpad Terkait Pemberantasan Korupsi

Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Dia menggugat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.

Sidang perdana untuk kasus itu dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Buyung Dwikora pada Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Viral Karikatur BTS Tampak Babak Belur Dibanderol Seharga Rp200 Ribuan, Netizen Serukan #RacismIsNotComedy

Namun, sidang ditunda karena para tergugat tidak hadir. Buyung memutuskan sidang berlanjut pada 24 Maret.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menegaskan, pemecatan Jhoni Allen Marbun sesuai kode etik dan AD/ART partai.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x