Ini 'Senjata' Demokrat Berani Pecat Jhoni Allen Tanpa Ada Klarifikasi

- 17 Maret 2021, 20:51 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdag, Jhoni Allen. Jhoni Allen Marbun membawa keputusan pemecatan dirinya ke pengadilan.  Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdag, Jhoni Allen. Jhoni Allen Marbun membawa keputusan pemecatan dirinya ke pengadilan. Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Tangkapan layar YouTube./

"Pak Jhoni tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan."

"Dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri," tutur Slamet saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Jelasnya, Jhoni Allen harus mendapat ruang untuk klarifikasi sebelum DPP Partai Demokrat mengeluarkan SK pemecatan.

Pemecatan Jhoni Allen ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari.

Pemecatan itu sekitar satu minggu sebelum kongres luar biasa digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

Pasal 18 Kode Etik Partai Demokrat, seperti diakses dari laman resmi partai, mengatur penegakan ketentuan kode etik.

Termasuk di antaranya prinsip, syarat, dan tahapan pemecatan kader sebagai anggota partai.

Herzaky menerangkan, ketentuan Pasal 18 memungkinkan Jhoni Allen tidak dipanggil untuk memberi klarifikasi.

Hal itu lantaran pelanggaran kode etik itu dilakukan secara terbuka.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah