Ini 'Senjata' Demokrat Berani Pecat Jhoni Allen Tanpa Ada Klarifikasi

- 17 Maret 2021, 20:51 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdag, Jhoni Allen. Jhoni Allen Marbun membawa keputusan pemecatan dirinya ke pengadilan.  Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdag, Jhoni Allen. Jhoni Allen Marbun membawa keputusan pemecatan dirinya ke pengadilan. Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Tangkapan layar YouTube./

Hal itu dikatakan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Lanjutnya, prosedur pemecatan Jhoni Allen mengacu pada ketentuan Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.

"Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati," kata Herzaky Mahendra Putra seperti dikutip PRBandungRaya.com dari Antara News pada Rabu, 17 Maret 2021 di Jakarta.

Dia mengatakan, DPP dalam hal ini telah menjalankan keputusan sesuai peraturan internal organisasi.

"Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," kata Herzaky.

Argumen tersebut sekaligus membantah pernyataan tim kuasa hukum Jhoni yang menyebut pemecatan tersebut melanggar ketentuan partai.

Anggota tim kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengatakan, Jhoni menggugat terkait pemecatan.

Jhoni Allen dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat yang diyakini menyalahi aturan.

Jhoni tidak mendapat kesempatan menyampaikan klarifikasi.

Dia pun tak diberi waktu memberi penjelasan terkait laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan terhadap kliennya.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah