Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Miftachul menjelaskan bahwa tujuan dari deklarasi ini yaitu untuk mencegah pernikahan dini di tengah masyarakat Indonesia.
Ditakutkan, pernikahan dini justru membawa sikap ketidaksiapan dari kedua belah pihak untuk membangun keluarg baru.
"Islam tidak membatasi usia perkawinan, tapi di situ ada penekanan kedewasaan dan ada tujuan keharmonisan dalam rumah tangga," kata Miftachul sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 18 Maret 2021.
Baca Juga: Soojin (G)I-DLE Dituduh Jadi Pelaku Bullying Lagi, Cube Entertainment Beri Pernyataan Resmi
"bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat dan bangsa, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh, unggul, dan berdaya saing," kata dia.
Sebagai wadah ulama, MUI mendapatkan perhatian mengenai angka perkawinan dini.
Sebagaimana dilaporkan mui.or.id, Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Prof Dr Amany Lubis, pihaknya akan berkomitmen untuk bekerja keras dalam meningkatkan kualitas keluarga Indonesia.