Dia menjelaskan bahwa bahayanya angka pernikahan usia dini selama masa pandemi pada 2020 di Indonesia.
Pengadilan Agama mencatat sebanyak 34 ribu permohonan dispensasi pernikahan sepanjang Januari hingga juni 2020.
Permohonan dispensasi ini dikerjakan karena satu atau kedua calon mempelai pria atau wanita belum memasuki usia pernikahan atau di bawah umur.***