2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos).
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pendaftaran hanya dilakukan melalui website resmi Kartu Prakerja di link www.prakerja.go.id.
Calon pendaftar juga harus berhati-hati pada pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pihak Kartu Prakerja.