Gerebek Tempat Prostitusi Online Milik Cynthiara Alona, Polisi Sebut Ada 30 Kamar Berisi Anak di Bawah Umur

- 19 Maret 2021, 20:15 WIB
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online.
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Polda Metro Jaya telah berhasik mengamankan dan memeriksa salah satu publik figur Tanah Air, Cynthiara Alona yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Cynthiara Alona selaku pemilik hotel telah mengetahui adanya praktik prositusi online.

Diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona juga mengaku bahwa pihaknya menjalankan prositusi online demi bisnis hotelnya tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.

Usai diperiksa polisi, Cynthiara Alona ternyata menawarkan anak yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi chatting MiChat.

Baca Juga: Diduga Timbulkan Pembekuan Darah, Pakar Epidemiologi Minta Kajian Mendalam Soal Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Baca Juga: Tertantang Perankan Jang Joon Woo, Taecyeon 2PM Bicara Tentang Drakor Vincenzo hingga Rencana Comeback

Saat melakukan penggerebekan, Anggota Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat dibuat terkejut saat mengetahui hotel milik Cynthiara Alona berisi anak di bawah umur yang tengah bersama pria hidung belang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diberitakan Galamedia dalam artikel berjudul "Polisi Sempat Dibuat Terkejut-kejut, 30 Kamar Hotel Milik Cynthiara Alona Penuh Berisi Anak di Bawah Umur", Yusri menjelaskan Alona sempat mengharapkan pelaku dan korban untuk tidak cepat-cepat pergi dari hotel.

"30 kamar penuh dengan anak-anak dan dewasa. Bahkan dia (Alona) mengharapkan pelaku dan korban tak usah cepat-cepat meninggalkan hotel. Jumlah tamunya mereka pertahankan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus.

Baca Juga: Persib Bandung Sambut Hangat Pemain Baru Ezra Walian, Ini Kata Robert Alberts

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ajak Tanding Catur Dewa Kipas Vs GM Irene Sukandar, Begini Komentar Netizen

Untuk tetap mempertahankan tamu hotelnya itu, Yusri menyebutkan, Alona tak meminta tamunya untuk menyerahkan kartu identitas berupa KTP.

Berdasarkan pengakuan Alona, lanjut Yusri, lokasi itu dulunya merupakan kos-kosan sebelum menjadi hotel.

"Hotel bintang 2, dulunya pengakuan tersangka tempat kos-kosan diubah jadi hotel," ujar Yusri.

Hingga saat ini, Yusri mengatakan, penyidik belum menemukan indikasi jaringan prostitusi artis di kasus Cynthiara Alona.

Baca Juga: Bocoran The Penthouse 2 Episode 9, Cheon Seo Jin Pakai Gaun Pengantin, Jadi Nikah?

Dugaan prostitusi online Alona, menurutnya, murni untuk menutup biaya operasional hotel.

"Sampai saat ini tidak ada hubungannya, pure dia berbisnis harapannya hunian hotelnya penuh terus, motifnya ekonomi. Sehingga bagaimana bisa roda ekonomi hotelnya tetap berjalan, jadi enggak ada kaitannya dengan dunia keartisan," tutur Yusri.

Dalam kasus prostitusi online ini polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangk, termasuk Cynthiara Alona selaku pemilik hotel.

Atas perbuatannya, ketiganya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tengang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x