PR BANDUNGRAYA – Artis Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di hotel miliknya.
Mengejutkannya kasus prostitusi online ini turut melibatkan anak yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan polisi, Cynthiara Alona berperan sebagai penyedia lokasi.
Bisnis prostitusi online anak tersebut dijalankan di hotel pribadi milik Cynthiara Alona.
Baca Juga: Bocoran The Penthouse 2 Episode 9, Cheon Seo Jin Pakai Gaun Pengantin, Jadi Nikah?
Terbongkarnya keterlibatan Cynthiara Alona dalam kasus prostitusi online ini terkuak setelah Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di hotel miliknya pada Rabu, 17 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka kasus prostitusi anak.
Saat ini, ketiga tersangka yaitu Cynthiara Alona, Adiknya, dan muncikari telah diamankan pihak Polda Metro Jaya.
"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," ungkap Yusri Yunus dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada Jumat, 19 Maret 2021.