Sulap Hotel Jadi Tempat Prostitusi Online, Cynthiara Alona Turut Libatkan Anak di Bawah Umur

- 19 Maret 2021, 15:26 WIB
Konferensi Pers pengungkapan kasus eksploitasi anak dalam Prostitusi Online di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 19 Maret 2021.
Konferensi Pers pengungkapan kasus eksploitasi anak dalam Prostitusi Online di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 19 Maret 2021. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA – Artis Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di hotel miliknya.

Mengejutkannya kasus prostitusi online ini turut melibatkan anak yang masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan polisi, Cynthiara Alona berperan sebagai penyedia lokasi.

Bisnis prostitusi online anak tersebut dijalankan di hotel pribadi milik Cynthiara Alona.

Baca Juga: Bocoran The Penthouse 2 Episode 9, Cheon Seo Jin Pakai Gaun Pengantin, Jadi Nikah?

Baca Juga: Diklaim Timbulkan Efek Samping, AstraZeneca Beberkan Fakta Terkait Vaksin Covid-19 yang Diproduksinya

Terbongkarnya keterlibatan Cynthiara Alona dalam kasus prostitusi online ini terkuak setelah Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di hotel miliknya pada Rabu, 17 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka kasus prostitusi anak.

Saat ini, ketiga tersangka yaitu Cynthiara Alona, Adiknya, dan muncikari telah diamankan pihak Polda Metro Jaya.

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," ungkap Yusri Yunus dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada Jumat, 19 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x