Banyak Transaksi Prostitusi Online di Aplikasi Pesan Instan, Pemerintah Hanya Mampu Menegur

- 20 Maret 2021, 21:20 WIB
Artis Cynthiara Alona ditangkap pihak kepolisian karena tersandung kasus prostitusi online.
Artis Cynthiara Alona ditangkap pihak kepolisian karena tersandung kasus prostitusi online. /Instagram/queenalona_sexyangel

PR BANDUNGRAYA - Banyaknya aplikasi pesan singkat dimanfaatkan sebagai media prostitusi belum bisa ditindak tegas.

Hingga saat ini, sejumlah nama aplikasi yang dikenal sering disalahgunakan masih saja jadi media transaksi terselubung.

Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate hanya mampu meminta penyedia apilasi pesan singkat menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

Baca Juga: Jelang Dewa Kipas Hadapi WGM Irene Sukandar, Ini Harapan sang Grandmaster Catur

Baca Juga: Cek Harga Pertalite di Bandung dan Jabar, Mulai Besok di Makasar Harganya Rp6.450 per Liter

Baca Juga: Rizieq Shihab Sempat Adu Mulut dengan Majelis Hakim, Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny sebagaimana dikutip Antara News.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengetahui tentang penggunaan aplikasi instan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk prostitusi dalam jaringan.

Dengan permasalahan tersebut, aplikasi termasuk Michat digunakan untuk praktik illegal, yaitu prostitusi di dalam jaringan.

Johnny G plate menyatakan, para penyelenggara aplikasi tersebut berjanji akan menutup akun tersebut.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x