Kemudian MUI menerbitkan fatwa terkait dengan penggunaan vaksin AstraZeneca ini.
Sidang fatwa MUI yang diadakan Selasa lalu menyimpulkan bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya haram tapi mubah untuk digunakan.
MUI menjelaskan bahwa vaksin AstraZeneca ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsennya menggunakan tripsin dari pankreas babi.
Namun hukum penggunaannya menjadi mubah karena kondisinya darurat.
“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh.***