Mengandung Babi, Vaksin AstraZeneca Tetap Digunakan di Negara Mayoritas Muslim, Ini Penjelasan MUI

- 21 Maret 2021, 15:29 WIB
MUI beri penjelasan soal vaksin AstraZeneca yang dikabarkan mengandung unsur babi, tetapi masih digunakan di negara mayoritas muslim.
MUI beri penjelasan soal vaksin AstraZeneca yang dikabarkan mengandung unsur babi, tetapi masih digunakan di negara mayoritas muslim. /PEXELS

Kemudian MUI menerbitkan fatwa terkait dengan penggunaan vaksin AstraZeneca ini.

Sidang fatwa MUI yang diadakan Selasa lalu menyimpulkan bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya haram tapi mubah untuk digunakan.

Baca Juga: Kakak Aprilia Manganang Ternyata Alami Hipospadia, Jenderal Andika Perkasa: Amasya Ingin Diperiksa Juga

MUI menjelaskan bahwa vaksin AstraZeneca ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsennya menggunakan tripsin dari pankreas babi.

Namun hukum penggunaannya menjadi mubah karena kondisinya darurat.

“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: MUI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah