Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mengandung Unsur Babi, Wapres Ma'ruf Amin: Halal Atau Tidak, MUI Bilang Boleh

- 22 Maret 2021, 11:47 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi persoalan terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung unsur babi.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi persoalan terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung unsur babi. /Instagram/@kyai_marufamin

PR BANDUNG RAYA - Pemerintah tengah menggelar program vaksinasi Covid-19 secara massal guna mencapai herd immunity.

Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca yang digunakan dalam program vaksinasi ternyata mengandung tripsin babi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa vaksin Covid-19 bukan terletak pada masalah kehalalannya.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Senin 22 Maret 2021: Andin Mengaku Sebagai Pembunuh Roy, Mama Rosa Gelap Mata

Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf Amin menuturkan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 ditentukan berdasarkan kebolehannya.

"Kalau masalah halal atau tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan halal atau tidak halal," ujar Wapres Ma'ruf Amin pada Senin, 22 Maret 2021 dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Oleh karena itu, Wapres Ma'ruf Amin menekankan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi bagi umat Muslim di Indonesia saat ini merujuk pada ketentuan dari MUI.

Baca Juga: Beredar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab, Muannas Alaidid: Niat Bener Buat Berita Bohong

"Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh. Apalagi kalau itu memang halal, jadi lebih boleh," tutur dia.

Menurutnya, persoalan terkait vaksin Covid-19 tersebut bukanlah sebuah masalah.

"Jadi itu bukan problem (masalah) menurut saya," kata dia.

Baca Juga: Jelang Duel WGM Irene Sukandar vs Dewa Kipas Hari Ini, Deddy Corbuzier: Gue Gak Yakin, Gue Gak Boleh Berpihak

Seperti yang diketahui, polemik terkait unsur babi dalam kandungan vaksin Covid-19 AstraZeneca sempat menuai sorotan dari publik.

"Karena dia (vaksin AstraZeneca) walaupun tidak halal tapi sudah boleh," ucapnya.

Baca Juga: Siapa Sangka, Ternyata Kolaborasi BTS dan Steve Aoki Lewat Lagu Remix 'Mic Drop' Berawal dari Hal Ini

Sebagai informasi, MUI melalui Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam sebelumnya telah mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung unsur babi.

Kendati memuat kandungan yang haram, namun MUI menetapkan vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk digunakan dalam program vaksinasi Covid-19.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah