PR BANDUNG RAYA - Pemerintah tengah menggelar program vaksinasi Covid-19 secara massal guna mencapai herd immunity.
Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca yang digunakan dalam program vaksinasi ternyata mengandung tripsin babi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa vaksin Covid-19 bukan terletak pada masalah kehalalannya.
Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf Amin menuturkan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 ditentukan berdasarkan kebolehannya.
"Kalau masalah halal atau tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan halal atau tidak halal," ujar Wapres Ma'ruf Amin pada Senin, 22 Maret 2021 dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Oleh karena itu, Wapres Ma'ruf Amin menekankan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi bagi umat Muslim di Indonesia saat ini merujuk pada ketentuan dari MUI.
"Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh. Apalagi kalau itu memang halal, jadi lebih boleh," tutur dia.
Menurutnya, persoalan terkait vaksin Covid-19 tersebut bukanlah sebuah masalah.
"Jadi itu bukan problem (masalah) menurut saya," kata dia.
Seperti yang diketahui, polemik terkait unsur babi dalam kandungan vaksin Covid-19 AstraZeneca sempat menuai sorotan dari publik.
"Karena dia (vaksin AstraZeneca) walaupun tidak halal tapi sudah boleh," ucapnya.
Sebagai informasi, MUI melalui Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam sebelumnya telah mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung unsur babi.
Kendati memuat kandungan yang haram, namun MUI menetapkan vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk digunakan dalam program vaksinasi Covid-19.***