30,22 Persen Pengaduan Masyarakat Tahun 2020 Belum Diurus Pemda, Mendagri Beri Tenggat Waktu Sampai Maret Ini

- 22 Maret 2021, 20:08 WIB
30,22 Persen Pengaduan Masyarakat Tahun 2020 Belum Diurus Pemda, Mendagri Tito Karnavian Beri Tenggat Waktu Sampai Akhir Maret 2021 Ini.
30,22 Persen Pengaduan Masyarakat Tahun 2020 Belum Diurus Pemda, Mendagri Tito Karnavian Beri Tenggat Waktu Sampai Akhir Maret 2021 Ini. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

PR BANDUNGRAYA - Menurut hasil evaluasi, tanggapan Pemerintah dalam menindak lanjuti laporan pengaduan dari masyarakat masih sangat minim.

Hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! membuktikan, persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh pemerintah daerah baru mencapai 69,78 persen saja.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik pemerintah daerah pada 2020.

Baca Juga: Ribuan Pegawai di 6 Mal Kota Bandung Ini Disasar Dapatkan Vaksinasi Covid-19 Jelang Ramadhan

Tito Karnavian meminta seluruh Gubernur dan Bupati atau Walikota se-Indonesia menindak lanjuti pengaduan masyarakat dengan cepat dan tuntas.

"Segera tindak lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas," kata Tito Karnavian sebagaimana dilaporkan Antara, Senin 22 Maret 2021.

Tito Karnavian memberikan tenggat waktu tindak lanjut pengaduan masyarakat tahun 2020 rampung hingga akhir Maret 2021 ini.

Baca Juga: Persib Bandung Aroma Darah Belanda, Ini Kata Pengamat

"Khusus tindak lanjut pengaduan pada tahun 2020 diselesaikan pemerintah daerah, provinsi, kabupaten, dan kota paling lambat pada tanggal 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” kata dia.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh bupati/wali kota dan melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud.

Tidak hanya itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindak lanjut evaluasi pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari bupati/wali kota.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah