Permohonan Habib Rizieq Shihab Dikabulkan, Teddy Gusnaidi: Online atau Offline Gak Masalah Karena Tetap Sidang

- 24 Maret 2021, 15:14 WIB
Teddy Gusnaidi memberikan tanggapan terkait dikabulkannya permohonan Habib Rizieq Shihab untuk menjalani sidang secara offline atau tatap muka.
Teddy Gusnaidi memberikan tanggapan terkait dikabulkannya permohonan Habib Rizieq Shihab untuk menjalani sidang secara offline atau tatap muka. /Instagram/@teddygusnaidi

PR BANDUNGRAYA - Setelah aksi protes yang berujung walk out, akhirnya permohonan Habib Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang tatap muka atau offline dikabulkan.

Menanggapi dikabulkannya permohonan Habib Rizieq Shihab untuk sidang offline, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi angkat bicara.

Menurut Teddy Gusnaidi, sidang online maupun sidang offline yang akan dijalani Habib Rizieq Shihab sebenarnya bukan masalah.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Sudah Diumumkan, Ini 5 Bidang Pelatihan yang Paling Diminati Versi Presiden Jokowi

Pasalnya, Teddy Gusnaidi mengungkapkan bahwa sidang tetaplah sidang, baik digelar secara online maupun offline.

Namun, Teddy Gusnaidi menilai, sikap yang diperlihatkan Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan secara online perlu diproses secara hukum, karena diduga kuat masuk dalam kategori tindak pidana.

"Mau sidang offline ataupun online, itu gak masalah, karena tetap aja sidang. Tapi sikap Rizieq cs dalam sidang kemarin itu, tentu harus diproses juga, karena diduga kuat masuk dalam kategori tindak pidana," kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Fakta Menarik Bintang Drakor Must You Go, Mulai dari Chani SF9 hingga Jian LUNARSOLAR

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Bekasi.com dalam artikel "Soroti Sikap HRS di Persidangan, Teddy Gusnaidi: Harus Diproses Hukum karena Kuat Dugaan Masuk Tindak Pidana", Teddy Gusnaidi pun menjelaskan bahwa proses hukum Rizieq Shihab berada di area yudikatif, bukan lagi eksekutif. Sehingga apa pun hasilnya nanti, bukan lagi menjadi urusan pemerintah.

"Proses hukum Rizieq Shihab ada di area yudikatif, bukan lagi di area eksekutif. Apa pun hasilnya, itu bukan lagi urusan pemerintah @jokowi (eksekutif). Paham ya," ujar Teddy Gusnaidi.

Diketahui, pada sidang yang digelar Jumat, 19 Maret 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Habib Rizieq telah menghina persidangan saat pembacaan surat dakwaan. Akibatnya, jaksa meminta hakim untuk menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: MotoGP Qatar 2021 Dimulai Pekan Ini, Marc Marques Dipastikan Absen

Beberapa sikap Habib Rizieq yang dinilai telah menghina persidangan adalah saat yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atas dakwaan, mengikuti sidang dengan berdiri, dan meninggalkan persidangan tanpa persetujuan hakim.

Namun, sejak awal Habib Rizieq menegaskan bahwa dia tidak ingin melakukan persidangan secara online dan ingin menghadiri sidang secara offline.

Akhirnya, dalam sidang lanjutan Habib Rizieq pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar secara offline.

Baca Juga: Suara Kayu Rilis Single Terbaru 'Kaktus', Ternyata Akronim dari 'Kakak Adik Tanpa Status'

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menetapkan bahwa sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung akan dihadiri terdakwa langsung.

Majelis Hakim pun memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x