Usai Aksi Protes Berujung Walk Out, Permohonan Sidang Tatap Muka Rizieq Shihab Dikabulkan

- 24 Maret 2021, 12:55 WIB
PN Jaktim kabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab untuk hadir langsung di ruang sidang.
PN Jaktim kabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab untuk hadir langsung di ruang sidang. /YouTube/Front TV

PR BANDUNGRAYA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menolak penyelenggaraan sidang secara online.

Pada sidang sebelumnya, Rizieq Shihab kerap kali mengungkapkan protes yang berujung walk out terkait pelaksanaan sidang secara online ini.

Oleh karena itu, Rizieq Shihab mengajukan permohonan untuk sidang secara langsung atau tatap muka.

Baca Juga: Tunggakan Insentif Nakes Rp1,48 Triliun Belum Dibayar, Ini Jawaban Kemenkeu

Kendati awalnya ditolak, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan Rizieq Shihab terkait sidang tatap muka.

Permohonan untuk mengganti sidang online menjadi sidang tatap muka ini dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Suparman menetapkan sidang perkara Habib Rizieq Shihab dengan nomor 221 soal kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Dinilai Terkendali, Zona Kuning Covid-19 di Tangerang Selatan Tinggal 243 RT

Selain itu perkara nomor 226 tentang kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor dapat dihadiri terdakwa secara langsung di ruang sidang.

Pengabulan ini berdasarkan pertimbangan melihat terdakwa HRS yang terhambat oleh gangguan sinyal internet.

“Menimbag bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun,” kata Suparman di PN Jaktim.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan, Nama Harus Sesuai dengan Paspor

Selain itu, Suparman menerangkan bahwa HRS kesulitan berkomunikasi akibat sidang hanya dilakukan secara daring.

“Terdakwa merasa tidak dapat berkomunkasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan GalaJabar.com dalam artikel "PN Jaktim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Sidang Lanjutan Dilaksanakan Offline", pertimbangan lain yang membuat permohonan Habib Rizieq dikabulkan karena Majelis Hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini.

Baca Juga: Rizieq Shihab Diusulkan Jadi Duta Vaksin, Begini Tanggapan Satgas Covid-19

Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta agar terdakwa Habib Rizieq Shihab bisa dihadirkan dalam sidang lanjutan di ruangan persidangan PN Jaktim.

Suparman menyebutkan bahwa persidangan secara luring akan dilaksanakan pada Jumat, 26 Maret 2021.

Dalam persidangan nanti Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan penyampaian keberatan atau eksepsi.

Baca Juga: Siaran Langsung Piala Menpora 2021 Diacak, PSSI: Ini Lumrah dan Harap Dimaklumi dalam Berbisnis

Majelis Hakim pun menegaskan pelaksaan sidang tidak bisa ditunda lagi dan HRS beserta kuasa hukumnya harus segera menyiapkan bahan untuk sidang pada Jumat nanti.

“Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum,” kata Suparman.

Atas keputusan itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menjamin bahwa kliennya akan hadir dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di ruang sidang.***(Naufal Althaf M. A/GalaJabar.com)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x