Mahfud MD juga menjelaskan undangan kerumunan Rizieq Shihab setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi pemerintah.
"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah hanya sampai mengantar Rizieq Shihab ke rumahnya.
Menurut Mahfud MD, kurang tepat bahwa kerumunan yang ada di bandara saat penjemputan Rizieq Shihab adalah kesalahan dirinya.
Baca Juga: Percepat Herd Immunity, Lantamal VIII Gelar Vaksinasi COVID-19 bagi Keluarga hingga Pensiunan TNI AL
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput (Rizieq Shihab)," lanjutnya.
Mahfud MD kembali menegaskan bahwa penjemputan dan pengantaran Rizieq Shihab adalah wewenang pemerintah, sedangkan hal yang terjadi sesudahnya bukan ranah tanggung jawab pemerintah.
"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tulis Mahfud MD dalam cuitannya.