PR BANDUNGRAYA - Menyusul persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar Jumat kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkomentar tentang kerumunan di Petamburan.
Mahfud MD menyatakan kerumunan pasca penjemputan Rizieq Shihab bukan diskresi pemerintah.
Diketahui kerumunan tersebut terjadi pasca kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air dan juga menyeret nama Mahfud MD.
Pada saat itu pemerintah melalui Kemenko Polhukam mengatur mekanisme penjemputan dan pengantaran Rizieq Shihab hingga sampai di kediamannya.
Baca Juga: Dekat dengan Seorang Pria, Ini Jawaban Prilly Latuconsina Saat Ditanya Soal Pernikahan
Baca Juga: 2 Orang Tewas di TKP, Begini Kronologi Kecelakaan Kereta Api Tabrak Minibus di Lamongan
Mahfud MD menyampaikan tiga poin penting terkait diskresi pemerintah saat penjemputan Rizieq Shihab.
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. Rizieq Shihab boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman," tuis Mahfud MD di Twitter pribadinya.
Mahfud MD menegaskan bahwa kerumunan yang terjadi setelah Rizieq Shihab diantar ke kediamannya di Petamburan bukan diskresi pemerintah.
"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," tulis Mahfud MD dari Twitter @mohmahfudmd dikutip PRBandungRaya.com, Sabtu 27 Maret 2021.