PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan untuk melarang pelaksanaan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Pelarangan mudik lebaran 2021 ini berkaitan dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum kunjung mereda hingga saat ini.
Oleh karena itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mendukung keputusan pemerintah terkait pelarangan mudik lebaran 2021.
Selain itu, dia berharap masyarakat bisa menyadari pentingnya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan mudik lebaran 2021.
"Untuk itu, sangat diharapkan kesadaran bersama dari seluruh warga Indonesia tentang artinya kita berserius bersama, demi menghadapi dan mengatasi masalah Covid-19 ini," ujarnya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Senin, 29 Maret 2021.
Lebih lanjut, keputusan terkait larangan mudik lebaran 2021 ini merupayakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Larangan mudik Lebaran 2021 ini berkaca pada meningkatnya jumlah kasus Covid-19 pasa libur panjang Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru 2021.