Mudik Lebaran 2021 Resmi Ditiadakan, Ini Penjelasan Menteri Muhadjir Effendy

- 26 Maret 2021, 13:26 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat /YouTube/Kemenko PMK

PR BANDUNG RAYA - Pemerintah RI resmi mengumumkan meniadakan mudik lebaran 2021.

Sebelumnya, wacana mudik lebaran 2021 ini sudah disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Dalam keterangannya, Menhub Budi menyatakan pemerintah tidak melarang mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Rizky Febian Lapor Polisi, Ini Daftar Aset Warisan Lina yang Diduga Dipegang Teddy Pardiyana

Bila diperbolehkan maka mudik lebaran 2021 tersebut akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik lebaran 2021, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Menhub Budi dikutip PRBandungRaya.com dari Kemenhub RI, Jumat 26 Maret 2021.

Terkait mudik lebaran 2021 ini, anggota legislatif juga meminta kepada pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan pemudik dan fasilitas protokol kesehatan.

Baca Juga: Terseret Kasus Suap Bansos Covid-19, Cita Citata Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, dalam rangka persiapan menjelang masa mudik lebaran 2021, meminta Kemenhub untuk melakukan sejumlah langkah, di antaranya adalah fasilitas alat tes Covid-19 di setiap simpul transportasi.

Berdasarkan pertimbangan penting, terutama karena pandemi Covid-19, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2021 melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK).

Menko PMK, Muhadjir Effendy menyampaikan larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Gara-gara Monolog Hubungan Intim di Luar Nikah, Sinetron Buku Harian Istri Kena Teguran KPI Lagi

Selain itu, Muhadjir juga menyampaikan larangan mudik Lebaran ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Jumat 26 Maret 2021.

Muhadjir menjelaskan bahwa pelarangan mudik Lebaran ini akan dikomunikasikan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Rendy Pandugo Mantap Go Internasional, Rilis Mini Album SEE YOU SOMEDAY

Muhadjir juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan yang tidak perlu.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tandasnya.

Sementara itu, negara-negara di Eropa dan India sedang mengalami kenaikan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Rendy Pandugo Mantap Go Internasional, Rilis Mini Album SEE YOU SOMEDAY

Hal tersebut disampaikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Jokowi berharap kenaikan kasus tersebut tidak terjadi di Indonesia.

"Di Eropa, di India yang sudah turun tahu-tahu melompat sampai 3 sampai 4 kali lipat. Kita alhamdulillah sekarang sudah turun dan berada di angka 5 sampai 6 ribu kasus dan akan terus kita turunkan," kata Jokowi dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Jumat 26 Maret 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News ANTARA Kemenhub RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x