Masih Ada Tunggakan, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru soal Pembayaran Insentif Nakes Covid-19

- 2 April 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi nakes. Kendati masih ada tunggakan, Kemenkes keluarkan aturan baru soal pembayaran insentif nakes yang menangani Covid-19.*
Ilustrasi nakes. Kendati masih ada tunggakan, Kemenkes keluarkan aturan baru soal pembayaran insentif nakes yang menangani Covid-19.* /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19.

Aturan baru soal insentif Nakes ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Sebelumnya, terdapat tunggakan insentif bagi Nakes untuk tahun 2020. Oleh karena itu, Kemenkes akan berupaya untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga: Ikatan CInta Atta-Aurel, Ijab Kabul di Hotel Bintang Tempat Raja Salman Menginap, Live Streaming RCTI

"Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran," kata Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Kirana Pritasari dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI.

Dengan terbitnya KMK tersebut, terdapat beberapa aturan baru terkait insentif bagi Nakes.

Di antaranya, insentif akan disalurkan secara langsung ke rekening pribadi Nakes. Oleh karena itu, nakes diimbau untuk segera melaporkan nomor rekening kepada Badan PPSDM.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei 2021, Korlantas Siap Lakukan Penyekatan di 333 Titik

Hal tersebut dianggap efektif untuk menghindari kemungkinan adanya pungutan atau pemotongan insentif Nakes.

Selain itu, penyaluran insentif dengan skema tersebut dinilai dipantau apabila terjadi keterlambatan, karena adanya transparansi terkait penyebab keterlambatan.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x