PR BANDUNGRAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19.
Aturan baru soal insentif Nakes ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Sebelumnya, terdapat tunggakan insentif bagi Nakes untuk tahun 2020. Oleh karena itu, Kemenkes akan berupaya untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
"Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran," kata Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Kirana Pritasari dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI.
Dengan terbitnya KMK tersebut, terdapat beberapa aturan baru terkait insentif bagi Nakes.
Di antaranya, insentif akan disalurkan secara langsung ke rekening pribadi Nakes. Oleh karena itu, nakes diimbau untuk segera melaporkan nomor rekening kepada Badan PPSDM.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei 2021, Korlantas Siap Lakukan Penyekatan di 333 Titik
Hal tersebut dianggap efektif untuk menghindari kemungkinan adanya pungutan atau pemotongan insentif Nakes.
Selain itu, penyaluran insentif dengan skema tersebut dinilai dipantau apabila terjadi keterlambatan, karena adanya transparansi terkait penyebab keterlambatan.