Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei 2021, Korlantas Siap Lakukan Penyekatan di 333 Titik

- 2 April 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi titik penyekatan. Korlantas akan menetapkan ratusan titik penyekatan pasca larangan Mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi titik penyekatan. Korlantas akan menetapkan ratusan titik penyekatan pasca larangan Mudik Lebaran 2021. /Dok. Astra Tol Cipali

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 ini menyusul adanya peningkatan angka penularan dan kematian akibat Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021 lalu.

Oleh karena itu, Kakorlantas Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengenai larangan mudik lebaran 2021 terkait penanganan lalu lintas.

Baca Juga: Paskah di Makassar Diamankan Ribuan Personel Gabungan dari TNI dan Polri

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, Menhub Budi Karya Sumadi benar-benar serius dalam mempersiapkan kebijakan untuk mendukung larangan Mudik lebaran 2021.

"Beliau (Menhub) memberikan atensi secara penuh terkait persiapan larangan mudik 2021 ini," ujar Istiono pada Jumat, 2 April 2021 dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Selain itu, Istiono memaparkan bahwa pihaknya saat ini tengah intens melakukan koordinasi agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 3 Cair Mulai 3 April 2021, Ini Rinciannya

"Kita juga lakukan koordinasi secara terus menerus untuk menyamakan persepsi nanti di lapangan seperti apa. Tentunya, ini berangkat dari salus populi suprema lex esto (dimana keselamatan rakyat memiliki hukum tertinggi)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x