Tunggakan Insentif Nakes Rp1,48 Triliun Belum Dibayar, Ini Jawaban Kemenkeu

- 24 Maret 2021, 12:38 WIB
Kemenkes catat adanya tunggakan insentif bagi nakes yang menangani pasien pandemi Covid-19 mencapai 1,48 triliun.*
Kemenkes catat adanya tunggakan insentif bagi nakes yang menangani pasien pandemi Covid-19 mencapai 1,48 triliun.* /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini mencatat adanya tunggakan terkait insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani pasien selama pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, Nakes yang bekerja pada Rumah Sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga saat ini belum menerima insentif.

Lebih lanjut, tunggakan insentif bagi Nakes dari Kemenkes ini tercatat mencapai Rp1,48 triliun.

Baca Juga: Dinilai Terkendali, Zona Kuning Covid-19 di Tangerang Selatan Tinggal 243 RT

Kendati demikian, Kemenkeu memaparkan bahwa tunggakan insentif Nakes ini akan segera dibayarkan.

Namun, Kemenkeu saat ini tengah menunggu proses audit verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp1,48 triliun saat ini sedang di review dan verifikasi BPKP,” jelas Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu seperti yang dikutip dari ANTARA pada Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan, Nama Harus Sesuai dengan Paspor

Isa Rachmatarwata meyakinkan, insentif Nakes sudah bisa dicairkan. Pasalnya, insentif tersebut menjadi bagian dari pembayaran periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat, dengan anggaran sebesar Rp5,28 triliun.

Saat ini Kemenkeu akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkaitan dengan proses pencairan insentif nakes, guna insentif nakes dapat dipercepat.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "Nunggak Rp1,48 Triliun untuk Insentif Tenaga Kesehatan, Dirjen Kemenkeu: Tunggu Audit BPKP", keterangan lainnya datang dari Astera Primanto Bhakti selaku Direktur jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baca Juga: Sempat Curhat, Mpok Alpa Ungkap Soal Kedekatan Billy Syahputra dengan Hilda Vitria

Berdasarkan keterangan yang diberikan Astera Primanto Bhakti, sebesar Rp3,2 triliun insentif nakes di daerah telah disalurkan.

Adapun insentif sebesar Rp1 triliun, uang tersebut masih mengendap di rekening pemerintah daerah serta belum dapat disalurkan.

“Kami sudah keluarkan surat bersama Kemendagri dan Kemenkes, yang isinya adalah bagaimana daerah agar dapat mempercepat pencairan dan koordinasi untuk verifikasi di dinas kesehatan dan RS,” tutur Astera Primanto Bhakti.

Baca Juga: Rizieq Shihab Diusulkan Jadi Duta Vaksin, Begini Tanggapan Satgas Covid-19

Sebelumnya, pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah menganggarkan Rp176,3 triliun di 2021.

Anggaran tersebut jumlahnya lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2020 dengan jumlah Rp63,5 triliun.

Anggaran tersebut diperuntukan untuk testing dan tracing, biaya perawatan, insentif tenaga kesehatan, program vaksinasi dan komunikasi.

Baca Juga: Siaran Langsung Piala Menpora 2021 Diacak, PSSI: Ini Lumrah dan Harap Dimaklumi dalam Berbisnis

Sebesar Rp12,4 triliun telah terealisasi sebagai anggaran belanja kesehatan PEN, dengan kata lain tujuh persen telah digunakan dari total Rp176,3 triliun.***(Saniatu Aini/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x