Masih Ada Tunggakan, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru soal Pembayaran Insentif Nakes Covid-19

- 2 April 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi nakes. Kendati masih ada tunggakan, Kemenkes keluarkan aturan baru soal pembayaran insentif nakes yang menangani Covid-19.*
Ilustrasi nakes. Kendati masih ada tunggakan, Kemenkes keluarkan aturan baru soal pembayaran insentif nakes yang menangani Covid-19.* /ANTARA/Muhammad Adimaja

Adapun aturan baru lainnya, penerima insentif merupakan Nakes yang tercatat masih bekerja, sehingga usulan penerima harus berasal dari fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Paskah di Makassar Diamankan Ribuan Personel Gabungan dari TNI dan Polri

Adapun perubahan lainnya terdiri dari proses dalam menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.

Pasalnya, setiap individu Nakes tidak dapat disamakan, karena risiko paparan terhadap Covid-19 berbeda-beda, tergantung dari zona-zona tertentu.

"Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19," ujar Kirana.

Baca Juga: Paskah di Makassar Diamankan Ribuan Personel Gabungan dari TNI dan Polri

Menyusul terbitnya KMK tersebut, nama-nama Nakes dapat segera diusulkan, sehingga insentif dan santunan di tahun 2021 dapat segera disalurkan.

Sedangkan untuk tunggakan insentif di 2020 saat ini tengah dalam proses reviu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini," tutur dia.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 3 Cair Mulai 3 April 2021, Ini Rinciannya

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes Sundoyo mengungkapkan bahwa penyusunan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 ini didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah