Sebelum Ditutup, Segini Besaran Insentif bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 14 hingga Cara Pendaftarannya

- 12 Maret 2021, 11:10 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 telah resmi dibuka sejak 11 Maret 2021.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 telah resmi dibuka sejak 11 Maret 2021. /Dok. Prakerja

PR BANDUNGRAYA – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 telah dibuka sejak Kamis, 11 Maret 2021.

Pemerintah akan memberikan besaran insentif untuk para peserta Kartu Prakerja yang lolos seleksi. 

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 14 terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: 157.500 Unit Rumah Subsidi Diharapkan Bisa Tepat Sasaran, PUPR Kembangkan Aplikasi SiAki QC

Mengutip dari laman resmi Kartu Prakerja, ada tujuh golongan yang dipastikan gagal mendapatkan insentif Kartu Prakerja Gelombang 14, yaitu:

- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Jika telah memenuhi syarat-syarat pendaftaran di atas dan tidak termasuk golongan yang dipastikan gagal, berikut adalah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 14:

Baca Juga: Kabar Baik! Kemenag Siap Perjuangkan Nasib 120 Ribu Honorer Guru Agama Jadi PPPK

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer Anda

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu,

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x