Puasa Tahun Ini Boleh Bukber di Restoran, Begini Ketentuannya

- 6 April 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi Bukber. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan kegaitan Bukber pada Ramadhan 1442 Hijriah. Begini ketentuannya.
Ilustrasi Bukber. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan kegaitan Bukber pada Ramadhan 1442 Hijriah. Begini ketentuannya. /Pexels/Fauxels Ikuti

PR BANDUNGRAYA - Jelang menunaikan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan sejumlah aturan.

Aturan tersebut berkaitan dengan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021.

Satu di antaranya, yakni izin pelaksanaan kegiatan buka bersama (Bukber) selepas melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Nikahan Atta-Aurel, Pengamat: Selama Menguntungkan Bagi Istana, Siapapun Itu Pasti Akan Didekati

Kendati diizinkan, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaannya, yakni kapasitas kehadiran dalam kegiatan Bukber paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau sebuah restoran.

Hal tersebut tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Alhamdulilah! Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Boleh Berjamaah di Masjid, Ini Panduan Lengkapnya dari Menag

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara.

“Harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," sambungnya.

Surat edaran nomor 3 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid Diizinkan, Ini Poin-poin Penting yang Wajib Diketahui

Adapun isi dari surat edaran tersebut tentu berbeda dengan surat edaran pemerintah tahun sebelumnya.

Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah/aktivitas Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama.

Namun kali ini Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 6 April 2021: Aldebaran Dibantu Mama Rosa, Elsa Akhirnya Ketahuan Bunuh Roy?

Begitu pula dengan Shalat Tarawih dan Idul Fitri, dimana pemerintah kini lebih melonggarkan dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/mushola/lapangan hanya 50 persennya saja.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Menag Yaqut..

“Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," sambungnya.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Tuai Komentar Nyinyir, Atta Halilintar Curhat Begini

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Bekasi.com dalam artikel "Tak Ada Larangan ‘Bukber’ di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Namun Harus Penuhi Syarat Berikut Ini", dalam surat itu juga berisi seruan bagi pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.

Termasuk mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala.

Tidak ketinggalan juga untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x