Anang Hermansyah Kedapatan Merokok di Tayangan Nikahan Aurel-Atta, KPID Jabar Desak KPI Beri Teguran Tegas

- 6 April 2021, 11:22 WIB
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar menggelar acara pernikahan pada Sabtu, 3 April 2021.
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar menggelar acara pernikahan pada Sabtu, 3 April 2021. /Instagram/@kemensetneg.ri

Baca Juga: Korban Skimming Tak Perlu Khawatir, BRI Bakal Ganti Rugi dan Jamin Keamanan Simpanan Nasabah
 
Menurut KPID Jabar pelanggaran tersebut karena: Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.  
 
Dan dalam ayat 2 menyatakan: Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
 
Lalu Pasal 13 ayat 2 menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang  ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

Baca Juga: Masih Pengantin Baru, Atta Halilintar Malah Bahas Konflik dengan Aurel Hermansyah
 
Menurut keterangan tertulis KPID Jabar menjelaskan bahwa ada adegan Anang Hermansyah sedang merokok dalam proses pernikahan Atta-Aurel. dan hal tersebut jelas melanggar pasal 27 SPS ayat 2.
 
Pasal tersebut melarang tayangan penggambaran merokok atau hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Sedangkan program ini ditayangkan pada jam anak-anak yakni 06.00 – 18.00.***(Silmi Fadillah Meitasnia/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah