Baca Juga: Korban Skimming Tak Perlu Khawatir, BRI Bakal Ganti Rugi dan Jamin Keamanan Simpanan Nasabah
Menurut KPID Jabar pelanggaran tersebut karena: Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dan dalam ayat 2 menyatakan: Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
Lalu Pasal 13 ayat 2 menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
Baca Juga: Masih Pengantin Baru, Atta Halilintar Malah Bahas Konflik dengan Aurel Hermansyah
Menurut keterangan tertulis KPID Jabar menjelaskan bahwa ada adegan Anang Hermansyah sedang merokok dalam proses pernikahan Atta-Aurel. dan hal tersebut jelas melanggar pasal 27 SPS ayat 2.
Pasal tersebut melarang tayangan penggambaran merokok atau hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Sedangkan program ini ditayangkan pada jam anak-anak yakni 06.00 – 18.00.***(Silmi Fadillah Meitasnia/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)