PR BANDUNGRAYA - Sidang kasus Habib Rizieq Shihab berlanjut hari ini dengan agenda penyampaian putusan eksepsi.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa memutuskan untuk menolak eksepsi Rizieq Shihab.
Penolakan eksepsi atau nota keberatan dari Rizieq Shihab tersebut terkait dengan kasus dengan nomor perkara 221, yaitu kasus kerumunan di Petamburan.
Dengan ditolaknya eksepsi Rizieq Shihab tersebut, maka persidangan dilanjutkan.
Baca Juga: Man City vs Dortmund di Liga Champions, Ini Prediksi Skor, Head to Head hingga Susunan Pemain
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Suparman Nyompa dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 6 April 2021.
Suparman menyampaikan seluruh poin eksepsi Rizieq Shihab tersebut ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Suparman.