Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Majelis Hakim PN Jaktim Ungkap Alasannya

- 6 April 2021, 16:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19, Habib Rizieq Shihab menyampaikan eksepsinya dalam sidang offline di PN Jaktim, Jumat, 26 Maret 2021.
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19, Habib Rizieq Shihab menyampaikan eksepsinya dalam sidang offline di PN Jaktim, Jumat, 26 Maret 2021. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA - Sidang kasus Habib Rizieq Shihab berlanjut hari ini dengan agenda penyampaian putusan eksepsi.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa memutuskan untuk menolak eksepsi Rizieq Shihab.

Penolakan eksepsi atau nota keberatan dari Rizieq Shihab tersebut terkait dengan kasus dengan nomor perkara 221, yaitu kasus kerumunan di Petamburan.

Dengan ditolaknya eksepsi Rizieq Shihab tersebut, maka persidangan dilanjutkan.

Baca Juga: Man City vs Dortmund di Liga Champions, Ini Prediksi Skor, Head to Head hingga Susunan Pemain

Baca Juga: INFO Terkini! Simak Formasi CPNS 2021 dari KemenPAN-RB, Lengkap dengan Syarat, Jadwal, dan Cara Mendaftar

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Suparman Nyompa dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 6 April 2021.

Suparman menyampaikan seluruh poin eksepsi Rizieq Shihab tersebut ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Suparman.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Real Madrid vs Liverpool Liga Champions, Lengkap dengan Link Live Streaming

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x