PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya terdakwa Djoko Tjandra telah menjalani persidangan dengan agenda membacakan nota pledoi.
Persidangan Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
Hari ini, Senin, 5 April 2021 Majelis hakim telah membacakan vonis kepada Djoko Tjandra.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menjatuhkan vonis terhadap Djoko Tjandra dengan pidana penjara 4,5 tahun.
Baca Juga: Update Korban Banjir Adonara NTT, Tim SAR Gabungan Laporkan 69 Warga Meninggal Dunia
Tak hanya mendapat hukuman penjara, Djoko Tjandra didenda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Terdakwa Djoko Tjandra terbukti melakukan suap ke beberapa penegak hukum untuk pengurusan penghapusan red notice hingga pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Djoko Tjandra) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Damis sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.
Berdasarkan keterangan hakim, Djoko Tjandra telah memberikan uang kepada beberapa pihak yang membantu Djoko Tjandra.