Jalani Persidangan, Djoko Tjandra Divonis Penjara 4,5 Tahun Terkait Kasus Suap Red Notice

- 5 April 2021, 19:41 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani persidangan Pledoi dalam perkara dugaan kasus suap red notice.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani persidangan Pledoi dalam perkara dugaan kasus suap red notice. /ANTARA/Reno Esnir

PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya terdakwa Djoko Tjandra telah menjalani persidangan dengan agenda membacakan nota pledoi.

Persidangan Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Hari ini, Senin, 5 April 2021 Majelis hakim telah membacakan vonis kepada Djoko Tjandra.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menjatuhkan vonis terhadap Djoko Tjandra dengan pidana penjara 4,5 tahun.

Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Sejumlah Sekolah Lakukan Persiapan, Mulai dari Kurikulum hingga Jam Belajar

Baca Juga: Update Korban Banjir Adonara NTT, Tim SAR Gabungan Laporkan 69 Warga Meninggal Dunia

Tak hanya mendapat hukuman penjara, Djoko Tjandra didenda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Terdakwa Djoko Tjandra terbukti melakukan suap ke beberapa penegak hukum untuk pengurusan penghapusan red notice hingga pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Djoko Tjandra) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Damis sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Berdasarkan keterangan hakim, Djoko Tjandra telah memberikan uang kepada beberapa pihak yang membantu Djoko Tjandra.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x