THR Lebaran 2021 Wajib Dibayar Full Sebelum Idul Fitri, Ini Penjelasan Menaker Ida

- 12 April 2021, 10:54 WIB
Menaker Ida Fauziyah tegaskan perusahaan wajib bayar THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran 2021.
Menaker Ida Fauziyah tegaskan perusahaan wajib bayar THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran 2021. /ANTARA/HO-Kemnaker

PR BANDUNGRAYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.

Adapun untuk tenggat waktunya, THR dibayarkan secara penuh atau full paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau lebaran 2021.

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 12 April 2021: Elsa Terciduk, Rendy Bongkar Bukti Baru soal Ricky

Sedangkan bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang masih kesulitan membayar THR lebaran 2021 sesuai tenggat waktu, Menaker Ida mewajibkan adanya dialog antara pengusaha dan karyawan agar mencapai kesepakataan.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida.

Menaker Ida menuturkan, hasil kesepakatan mengenai pembayaran THR lebaran 2021 tersebut harus dilaporkan secara mandiri kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. 

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa dan Doa Buka Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Artinya

Selain itu, pengusaha tidak boleh menghilangkan kewajiban membayar THR lebaran 2021 dalam kesepakatan antara perusahaan dengan buruh tersebut.

Aturan terkait pembayaran THR lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk mengawasi pelaksanaannya, Kemnaker membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR lebaran 2021.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1442 Hijriah, Selasa Besok Mulai Puasa?

Menaker Ida juga meminta kerja sama para kepala daerah untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, para kepala daerah diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR lebaran 2021.

Selain itu, para kepala daerah juga diminta untuk melaporkan data pelaksanaan pembayaran THR lebaran 2021 beserta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x