Jangan Sedih Jika NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM, Segera Daftar Bantuan PKL BTPKLW di Sini

- 28 November 2021, 10:53 WIB
Jangan Sedih Jika NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM, Segera Daftar Bantuan PKL BTPKLW di Sini
Jangan Sedih Jika NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM, Segera Daftar Bantuan PKL BTPKLW di Sini /Dok. Humas Polres Kebumen

Jika nomor NIK dan KTP Anda terdaftar dalam eform.bri.co.id/bpum, maka Anda dapat mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 Juta ke bank dengan membawa dokumen-dokumen seperti: Buku Tabungan, Kartu ATM, KTP, Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat dan notifikasi sms pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Perlu diketahui BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya cair kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat berdasarkan UU No. 20 tahun 2008.

Syarat tersebut yang pertama adalah memiliki kekayaan tidak lebih dari Rp50 juta termasuk tanah dan bangunan.

Selain itu pelaku UMKM yang akan menerima BLT ini harus memenuhi syarat yaitu penghasilan yang tidak lebih dari Rp300 Juta dalam satu tahun.

BLT Banpres UMKM hanya menyasar ke pelaku yang belum mendapat pinjaman atau kredit bank.

Maka bagi para pelaku UMKM yang masih menggunakan pinjaman ataupun hutang di bank, tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Kemudian, status pelaku UMKM seperti anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD dipastikan tidak akan mendapat BLT ini.

Golongan-golongan diatas adalah golongan yang tidak akan terdaftar dalam EFORM BPUM BRI pada link pengecekan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta.

Namun Atidak perlu khawatir jika NIK KTP dinyatakan tak terdaftar di banpresbpum.id, karena masih bisa dapat Rp1,2 juta dari BTPKLW.

Pelaku usaha pemilik PKL dan warung bisa daftar BTPKLW di kelurahan, Polres, atau Polsek masing – masing dengan cara membawa berkas berupa KTP, foto usaha, NIB, dan mengisi formulir yang disediakan di tempat. 

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x