Jangan Sedih Jika NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM, Segera Daftar Bantuan PKL BTPKLW di Sini

- 28 November 2021, 10:53 WIB
Jangan Sedih Jika NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM, Segera Daftar Bantuan PKL BTPKLW di Sini
Jangan Sedih Jika NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM, Segera Daftar Bantuan PKL BTPKLW di Sini /Dok. Humas Polres Kebumen

Tak seperti BPUM yang cair melalui Bank BRI, BTPKLW ini akan cair melalui pihak TNI dan Polri, atau Polres dan Polsek masing – masing kelurahan.

Nantinya, pemilik PKL dan warung yang sudah menjadi penerima akan diberikan surat undangan pencairan BTPKLW Rp1,2 juta.

Adapun bantuan disalurkan sebanyak 1 juta paket dengan nilai Rp 1,2 juta atau setara dengan bantuan presiden produktif atau BPUM. 

Bantuan ini, diharapkan pengusaha UMKM, PKL dan warteg yang terdampak COVID-19 bisa menggunakan untuk modal usaha atau bertahan hidup.

Bantuan itu akan diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 4. Sebagai catatan, bantuan untuk PKL dan pemilik warung tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x