Aturan Baru Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun 2022, Simak Penjelasan Pentingnya!

- 17 Desember 2021, 11:40 WIB
Aturan Baru Naik Kereta Api saat Libur Nataldan Tahun 2022, Simak Penjelasan Pentingnya!
Aturan Baru Naik Kereta Api saat Libur Nataldan Tahun 2022, Simak Penjelasan Pentingnya! /ANTARA/Aprillio Akbar

BANDUNGRAYA.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menerbitkan aturan baru naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, masyarakat yang berpergian menggunakan kereta pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mengantongi hasil tes PCR.

Sebelumnya, syarat perjalanan hanya cukup melakukan tes swab antigen.

Baca Juga: 2 Orang Tewas di TKP, Begini Kronologi Kecelakaan Kereta Api Tabrak Minibus di Lamongan

Baca Juga: Inilah Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung yang Cocok untuk Liburan Natal dan Tahun Baru, Wajib Datang!

"Aturan ini akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari," kata Eva dalam keterangannya.

Eva menjelaskan, kebijakan aturan terbaru naik kereta api ini didasari oleh ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru.

Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut tiga aturan baru naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku bagi penumpang sesuai SE Kemenhub itu antara lain:

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah