Habib Bahar bin Smith Ditahan Polisi Gegara Hal Ini

- 4 Januari 2022, 08:05 WIB
Habib Bahar bin Smith Ditahan Polisi Gegara Hal Ini
Habib Bahar bin Smith Ditahan Polisi Gegara Hal Ini /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

BANDUNGRAYA.ID - Habib Bahar bin Smith ditahan polisi lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong (hoaks). 

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan, pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut bakal dijerat Pasal Berlapis dengan ancaman penjara sampai lima tahun.

Sementara itu, Habib Bahar bin Smith akan dijerat dengan Pasal berlapis antara lain, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP. 

Baca Juga: TNI Grebek Habib Bahar, Fahri Hamzah Nyinyir ke Fadli Zon! Ada Apa?

Baca Juga: Usai Ditahan 3 Tahun, Ternyata Ini Nih yang Dilakukan Habib Bahar bin Smith!  Mualafkan Beberapa Orang?

Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. 

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Arief. 

Baca Juga: Bahas Rekonsiliasi, Habib Rizieq Minta Bahar Bin Smith Dibebaskan,Moeldoko: Apa yang Direkonsiliasi?

Baca Juga: Daftar Harga Hp OPPO Terbaru Januari 2022, Kamera Oke Harga Murah Meriah!

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," sambungnya. 

Baca Juga: Link Live Streaming Premier League: Manchester United vs Wolverhampton, Berikut Prediksi Susunan Pemain!

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini: Trans 7, Selasa 4 Januari 2022, Ada Anak Sekolah

Sebelumnya, Bahar diperiksa terkait dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.    

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah