Selamat, Pemilik KTP Ini Dapat Uang Bansos PKH Rp3 Juta, Cukup Masukan Nama di cekbansos.kemensos.go.id

- 5 Januari 2022, 18:39 WIB
Ilustrasi - Selamat, Pemilik KTP Ini Dapat Uang Bansos PKH Rp3 Juta, Cukup Masukan Nama di cekbansos.kemensos.go.id
Ilustrasi - Selamat, Pemilik KTP Ini Dapat Uang Bansos PKH Rp3 Juta, Cukup Masukan Nama di cekbansos.kemensos.go.id /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda Dalam Daftar Penerima Bansos PKH 2022 di Sini, Jika Terdaftar Dapat Rp3 Juta Rupiah!

Baca Juga: Kabar Duka, Aktris Kim Mi Soo Meninggal Dunia, Pemeran Drakor Snowdrop Yeo Jeong-Min

Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Namun tentunya penerima bansos PKH Rp3 juta ini tidak sembarang orang. Syaratnya adalah:

1. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

Untuk bansos ibu hamil, penerima memiliki kewajiban untuk memeriksa kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama kehamilan.

Selanjutnya, penerima pun memiliki kewajiban untuk melahirkan di fasiltas pelayanan kesehatan dan melakukan pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022, Ini Aturan Lengkapnya Ada yang Gratis dan Berbayar

Baca Juga: Review Samsung Galaxy S21 FE 5G, David GadgetIn: Harga Lebih Murah, Isi Tetap Sama!

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah