Baca Juga: Kabar Duka, Aktris Kim Mi Soo Meninggal Dunia, Pemeran Drakor Snowdrop Yeo Jeong-Min
Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Namun tentunya penerima bansos PKH Rp3 juta ini tidak sembarang orang. Syaratnya adalah:
1. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Untuk bansos ibu hamil, penerima memiliki kewajiban untuk memeriksa kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama kehamilan.
Selanjutnya, penerima pun memiliki kewajiban untuk melahirkan di fasiltas pelayanan kesehatan dan melakukan pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Baca Juga: SIAP-SIAP, Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022, Ini Aturan Lengkapnya Ada yang Gratis dan Berbayar
Baca Juga: Review Samsung Galaxy S21 FE 5G, David GadgetIn: Harga Lebih Murah, Isi Tetap Sama!